Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setelah kegiatan Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan Penentuan Arsip Dinamis yang dikategorikan sebagai Arsip Terjaga.
(2) Penentuan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah pengujian terhadap kesesuaian antara kriteria Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan hasil analisis fungsi organisasi dan analisis hasil pendataan.
Koreksi Anda
