Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan mengolah hasil pendataan Arsip Terjaga dari Unit Pengolah untuk memperoleh kepastian bahwa hasil identifikasi tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Arsip Terjaga. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode: a. analisis hukum; dan b. analisis risiko. (3) Metode Analisis hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah pemerintahan strategis; dan b. melakukan analisis terkait dengan potensi tuntutan hukum yang akan timbul dikemudian hari; dan (4) Metode Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Arsip Terjaga dengan menafsirkan kemungkinan kerugian yang timbul, meliputi kerugian materiel dan kerugian imateriel.
Koreksi Anda