Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis fungsi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan dengan: a. memahami struktur, tugas pokok, dan fungsi Perpustakaan Nasional; b. mengidentifikasi fungsi substantif dan fungsi fasilitatif Perpustakaan Nasional; c. mengidentifikasi Unit Pengolah yang melaksanakan tugas dan fungsi yang menghasilkan Arsip sesuai dengan kriteria Arsip Terjaga; dan d. mengidentifikasi substansi informasi Arsip yang tercipta pada Unit Pengolah yang berpotensi sebagai pencipta Arsip Terjaga.
Koreksi Anda