Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan sistem subyek dengan menggunakan klasifikasi Arsip sebagai panduan pengelompokannya. (2) Pemberkasan Arsip Terjaga dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; b. penentuan indeks Berkas; c. penulisan kode klasifikasi; d. pemberian tunjuk silang; e. penyortiran Berkas surat berdasarkan kode klasifikasi Arsip, f. pelabelan Berkas; dan g. penataan Arsip Terjaga; dan h. penyusunan Daftar Arsip Terjaga.
Koreksi Anda