Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan sistem subyek dengan menggunakan klasifikasi Arsip sebagai panduan pengelompokannya.
(2) Pemberkasan Arsip Terjaga dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. penentuan indeks Berkas;
c. penulisan kode klasifikasi;
d. pemberian tunjuk silang;
e. penyortiran Berkas surat berdasarkan kode klasifikasi Arsip,
f. pelabelan Berkas; dan
g. penataan Arsip Terjaga; dan
h. penyusunan Daftar Arsip Terjaga.
Koreksi Anda
