Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. Pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan.
(2) Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memandu sumber daya manusia pengelola Arsip Terjaga yang berada pada Unit Pengolah dan Unit Kearsipan I.
Koreksi Anda
