Pasal 1
Klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional, meliputi:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. informasi yang dikecualikan.
PERBAN Nomor 15 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.