Pasal 1
Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program PembelajaranPendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
PERBAN Nomor 15 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.