Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bagi Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi dan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3) Dalam hal rekomendasi hasil Uji Kompetensi yang telah diterbitkan dan melewati masa berlaku tetapi belum digunakan, rekomendasi hasil Uji Kompetensi tidak dapat digunakan dan harus mengikuti kembali Uji Kompetensi.
(4) Rekomendasi hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat untuk jenjang jabatan Pustakawan ahli utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan untuk rekomendasi hasil Uji Kompetensi bagi jenjang jabatan:
1) Asisten Perpustakaan terampil;
2) Asisten Perpustakaan mahir;
3) Asisten Perpustakaan penyelia;
4) Pustakawan ahli pertama;
5) Pustakawan ahli muda; dan 6) Pustakawan ahli madya.
Koreksi Anda
