Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Kompetensi dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit:
a. ketua atau sekretaris;
b. 1 (satu) orang anggota perwakilan pengawas; dan
c. 1 (satu) orang anggota perwakilan penguji.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pada hasil penilaian portofolio, nilai tes tertulis, dan hasil penilaian wawancara.
Koreksi Anda
