Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan.
(2) Nilai ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 65 (enam puluh lima) bagi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Pustakawan ahli pertama, Pustakawan ahli muda dan Pustakawan ahli madya;
dan
b. 70 (tujuh puluh) bagi Jabatan Fungsional Pustakawan jenjang Ahli Utama.
(3) Nilai ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai kumulatif dari seluruh materi Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
