Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan metode:
a. portofolio;
b. tes tertulis; dan
c. wawancara.
Koreksi Anda
