Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan metode: a. portofolio; b. tes tertulis; dan c. wawancara.
Koreksi Anda