Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pengumuman Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi diumumkan pada laman resmi unit kerja yang membidangi urusan pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan dan disampaikan kepada Peserta melalui sistem informasi berbasis elektronik atau surat elektronik.
Koreksi Anda
