Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim Uji Kompetensi terhadap dokumen persyaratan administrasi calon Peserta.
(2) Dalam hal Peserta tidak lolos verifikasi dan validasi, tim Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada Peserta melalui sistem informasi berbasis elektronik atau surat elektronik.
Koreksi Anda
