Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan dan pendaftaran calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dibuat dalam surat usulan yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau dapat didelegasikan paling rendah
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pusat atau instansi daerah.
(2) Pendaftaran calon Peserta Uji Kompetensi disampaikan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
Koreksi Anda
