Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jadwal Uji Kompetensi dan syarat dokumen pendaftaran.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud disampaikan melalui:
a. laman resmi unit kerja yang membidangi urusan pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan
b. surat elektronik.
Koreksi Anda
