Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jadwal Uji Kompetensi dan syarat dokumen pendaftaran. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud disampaikan melalui: a. laman resmi unit kerja yang membidangi urusan pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan b. surat elektronik.
Koreksi Anda