Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan melalui tahapan: a. sosialisasi dan pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi; b. pengusulan dan pendaftaran calon Peserta; c. verifikasi dan validasi calon Peserta; d. pengumuman Peserta; e. penilaian kompetensi; dan f. pengumuman kelulusan dan rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Seluruh tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik. (3) Dalam hal sistem informasi berbasis elektronik mengalami kendala teknis, pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilakukan dengan cara konvensional.
Koreksi Anda