Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian materi Uji Kompetensi;
b. penerapan metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
