Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian materi Uji Kompetensi; b. penerapan metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi. (3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda