Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal fasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Instansi Pengguna, ketua tim Uji Kompetensi menugaskan anggota sebagai pelaksana Uji Kompetensi di Instansi Pengguna paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai yang berasal dari Instansi Pengguna dan bertindak selaku pengawas Uji Kompetensi.
Koreksi Anda