Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi; b. melakukan validasi calon Peserta Uji Kompetensi; c. membuat paket materi Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan; d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi; e. menyusun, dan mengembangkan, dan MENETAPKAN materi Uji Kompetensi; f. melakukan verifikasi dan validasi persyaratan Peserta Uji Kompetensi; g. melakukan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna; h. memberikan pembekalan terkait pelaksanaan Uji Kompetensi; i. melaksanakan Uji Kompetensi; j. mengolah hasil Uji Kompetensi; k. melaksanakan penilaian atas hasil Uji Kompetensi dan memberikan rekomendasi; l. melaksanakan rapat pleno hasil Uji Kompetensi; m. menyusun laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk berita acara; n. mengumumkan hasil Uji Kompetensi; o. membuat draf usulan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan p. melaporkan hasil pelaksanaan hasil Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda