Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(5) Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e merupakan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pengawas; dan
b. penguji.
(7) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki integritas dan moralitas;
c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi; dan
d. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang:
1) teknis dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan;
2) manajerial Bidang Perpustakaan; dan 3) sosio kultural yang diterapkan di Bidang Perpustakaan.
(8) Dalam hal Uji Kompetensi untuk jenjang Pustakawan ahli utama tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat Peserta yang diuji.
Koreksi Anda
