Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan sesuai jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosio Kultural. (3) Bobot penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten Perpustakaan: 1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 70% (tujuh puluh persen); 2. Uji Kompetensi manajerial sebesar 15% (lima belas persen); dan 3. Uji Kompetensi sosio kultural sebesar 15% (lima belas persen); b. Pustakawan ahli pertama dan Pustakawan ahli muda: 1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 65% (enam puluh lima persen); 2. Uji Kompetensi Manajerial 20% (dua puluh persen); dan 3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen); c. Pustakawan ahli madya: 1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 60% (enam puluh persen); 2. Uji Kompetensi Manajerial sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan 3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen); d. Pustakawan ahli utama: 1. Uji Kompetensi Teknis sebesar 55% (lima puluh lima persen); 2. Uji Kompetensi Manajerial sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3. Uji Kompetensi Sosio Kultural sebesar 15% (lima belas persen). (4) Masing-masing materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi nilai paling rendah: a. 60 (enam puluh) bagi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Pustakawan ahli pertama, Pustakawan ahli muda, dan Pustakawan ahli madya; dan b. 65 (enam puluh lima) bagi Jabatan Fungsional Pustakawan ahli utama.
Koreksi Anda