Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas: a. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi; b. mengusulkan daftar calon Peserta Uji Kompetensi yang akan difasilitasi; c. mengoordinasikan pendaftaran Uji Kompetensi melalui sistem informasi berbasis elektronik; d. memastikan pelaksanaan Uji Kompetensi yang tertib dan kondusif; e. melakukan pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan f. membuat berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan melibatkan Perpustakaan Nasional. (3) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda