Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi;
b. mengusulkan daftar calon Peserta Uji Kompetensi yang akan difasilitasi;
c. mengoordinasikan pendaftaran Uji Kompetensi melalui sistem informasi berbasis elektronik;
d. memastikan pelaksanaan Uji Kompetensi yang tertib dan kondusif;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi;
dan
f. membuat berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) pengawasan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan melibatkan Perpustakaan Nasional.
(3) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
