Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim Uji Kompetensi;
b. menyediakan sarana dan prasarana Uji Kompetensi;
dan
c. memberikan persetujuan fasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Instansi Pengguna setelah dilakukan penilaian kesesuaian persyaratan teknis penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Kepala Perpustakaan Nasional membentuk tim Uji Kompetensi.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
