Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional melalui unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Instansi Pengguna dengan memenuhi persyaratan teknis penyelenggaraan.
(3) Persyaratan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
