Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan
b. promosi.
(3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pelaksana, atau Jabatan Fungsional lainnya yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan melalui perpindahan jabatan.
(4) Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan; dan
b. kenaikan jenjang jabatan.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali atau paling banyak 6 (enam) kali dalam periode 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
