Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap Arsip Vital yang terkena dampak musibah atau bencana alam.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana dan memindahkan ke tempat yang lebih aman;
b. menyediakan ruang dan atau tempat untuk melakukan tindakan pemulihan Arsip Vital;
c. mengidentifikasi Jenis Arsip Vital yang mengalami kerusakan, jumlah, dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada daftar Arsip Vital;
d. memisahkan Arsip berdasarkan bentuk dan media Arsip Vital; dan
e. menyediakan alat angkut Arsip Vital untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi.
Koreksi Anda
