Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pemeriksaaan kelengkapan berkas Arsip Vital yang akan ditata, serta memeriksa kelengkapan yang harus menggambarkan proses kegiatan dari awal sampai akhir dan kondisi fisik berkas;
b. penentuan indeks berkas untuk menentukan kata tangkap, berupa nomor, nama lokasi, masalah atau subyek;
c. penggunaan tunjuk silang, digunakan untuk berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media yang berbeda;
d. pelabelan merupakan kegiatan memberikan label pada sarana penyimpan Arsip; dan
e. penempatan Arsip merupakan kegiatan menempatkan Arsip pada sarana penyimpanan sesuai dengan jenis media Arsip.
(2) Penyusunan Daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kegiatan menyusun informasi tentang Arsip Vital pada Unit Pengolah dan
unit pelaksana teknis ke dalam bentuk formulir dengan format paling sedikit memuat:
a. nomor;
b. jenis Arsip;
c. Unit Pengolah;
d. kurun waktu;
e. tingkat perkembangan;
f. media;
g. jumlah;
h. jangka simpan;
i. lokasi simpan;
j. metode Perlindungan; dan
k. keterangan.
Koreksi Anda
