Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Pengelolaan Arsip Vital sebagaimana dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan kegiatan: a. Identifikasi Arsip Vital yang memuat analisis organisasi, pendataan, pengolahan, dan penentuan Arsip Vital; b. penataan Arsip Vital meliputi pemeriksaan, penentuan indeks berkas, penggunaan tunjuk silang, pelabelan, pemberkasan dan penempatan Arsip Vital; dan c. penyusunan Daftar Arsip Vital yang tercipta di Unit Pengolah berdasarkan Daftar Arsip Vital Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda