Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengguna Arsip yang berasal dari eksternal Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan hak untuk mengakses Arsip Vital, terdiri atas:
a. publik, setelah mendapat ijin dari Kepala Perpustakaan Nasional;
b. pengawas eksternal, untuk seluruh Arsip Vital pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. aparat penegak hukum, untuk Arsip Vital yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya.
Koreksi Anda
