Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Arsip yang berasal dari eksternal Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan hak untuk mengakses Arsip Vital, terdiri atas: a. publik, setelah mendapat ijin dari Kepala Perpustakaan Nasional; b. pengawas eksternal, untuk seluruh Arsip Vital pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. aparat penegak hukum, untuk Arsip Vital yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya.
Koreksi Anda