Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Arsip yang berasal dari internal Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang mempunyai kewenangan untuk mengakses Arsip Vital, terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, untuk mengakses seluruh Arsip Vital; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk mengakses Arsip Vital di bawah kewenangannya sesuai tugas dan fungsi di unit kerjanya. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengakses Arsip Vital di luar unit kerjanya harus mendapat ijin dari kepala unit kerja Pencipta Arsip Vital. (3) Pejabat Administrator, Pengawas, Koordinator, Sub Koordinator, Arsiparis, dan pegawai diberikan hak untuk mengakses Arsip Vital yang berada di unit kerjanya dengan tingkat klasifikasi biasa. (4) Inspektorat selaku Pengawas internal berwenang untuk mengakses seluruh Arsip Vital pada unit kerja Pencipta Arsip Vital dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda