Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Program Arsip Vital dilaksanakan dalam satu kesatuan sistem dengan asas pengorganisasian, meliputi:
a. kebijakan yang terkait dengan Program Arsip Vital ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional;
b. Program Arsip Vital di Unit Pengolah menjadi tanggung jawab pejabat pimpinan tinggi pratama dan Program Arsip Vital di unit pelaksana teknis menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib menunjuk pelaksana pengelola Arsip Vital di lingkungannya melalui surat perintah; dan
d. dalam hal pelindungan dan pengamanan, pemulihan Arsip Vital dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana pengelola Arsip Vital yang berada di Sentral Arsip Aktif pada Unit Pengolah dan unit pelaksana teknis di bawah koordinasi Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
