Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang dilimpahkan dalam hal:
a. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan pemerintah;
b. pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. GWPP tidak mampu melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang dilimpahkan berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
