Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang dilimpahkan dalam hal: a. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan pemerintah; b. pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. GWPP tidak mampu melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang dilimpahkan berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda