Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan. (2) Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala menugaskan Inspektur Perpustakaan Nasional. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan audit operasional. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala dalam bentuk laporan pada akhir tahun anggaran. (5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda