Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala. (2) Kepala mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda