Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
Laporan realisasi fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disampaikan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada situs web emonev.bappenas.go.id dan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan pada situs web smart.kemenkeu.go.id secara berkala.
Koreksi Anda
