Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan penting lainnya. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada GWPP dan Kepala pada setiap akhir semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester berakhir. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda