Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan realisasi fisik dan keuangan.
Koreksi Anda