Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GWPP selaku penerima Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan; b. menyinkronkan dan menyinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah; c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada Kepala.
Koreksi Anda