Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
GWPP selaku penerima Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan bertanggung jawab:
a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan;
b. menyinkronkan dan menyinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan
d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada Kepala.
Koreksi Anda
