Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) GWPP menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan.
(2) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), GWPP MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
dan
d. bendahara pengeluaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala Dinas.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), GWPP menunjuk pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
(6) Pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d diutamakan merupakan pegawai aparatur sipil negara dalam lingkup Dinas.
(7) Dalam hal nomenklatur Dinas digabungkan dengan Urusan Pemerintahan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diutamakan merupakan pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda
