Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan bertujuan: a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan; c. mempersiapkan Perpustakaan daerah yang sesuai standar nasional Perpustakaan; d. melakukan pengelolaan naskah kuno dalam upaya menjaga nilai sejarah dan budaya bangsa; e. mengembangkan dan memperkuat jabatan fungsional bidang Perpustakaan; dan f. memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
Koreksi Anda