Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
