Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan kinerja Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
