Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, jabatan yang bersangkutan diturunkan menjadi jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh). (2) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, jabatan yang bersangkutan diturunkan menjadi jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan: a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian dan kategori keterampilan jenjang penyelia; b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir; dan c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang terampil. (3) Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda