Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, jabatan yang bersangkutan diturunkan menjadi jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh).
(2) Pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, jabatan yang bersangkutan diturunkan menjadi jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
a. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian dan kategori keterampilan jenjang penyelia;
b. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir;
dan
c. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang terampil.
(3) Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda
