Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan kinerja bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi Capaian Kinerja bulanan Pegawai. (2) Laporan kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai. (3) Pengisian laporan kinerja bulanan diselesaikan Pegawai paling lambat setiap tanggal 2 (dua) pada bulan berikutnya pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat.
Koreksi Anda