Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Laporan kinerja harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi Capaian Kinerja harian Pegawai.
(2) Pengisian laporan kinerja harian diselesaikan Pegawai paling lambat 5 (lima) hari kalender pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat.
(3) Pengisian laporan kinerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di minggu terakhir setiap bulannya diselesaikan Pegawai paling lambat pada akhir bulan pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat.
(4) Dikecualikan dari kewajiban pengisian laporan kinerja harian bagi Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti besar;
c. menjalani cuti melahirkan;
d. menjalani cuti sakit;
e. menjalani cuti karena alasan penting;
f. melaksanakan tugas belajar; dan
g. melaksanakan pelatihan baik secara daring maupun luring.
(5) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang dilengkapi dengan surat perintah wajib mengisi laporan kinerja harian dengan cara mengunggah surat perintah tersebut pada hari pertama penugasan.
Koreksi Anda
