Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi laporan kinerja.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan kinerja harian;
b. laporan kinerja bulanan; dan
c. laporan kinerja tahunan
Koreksi Anda
