Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi laporan kinerja. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan kinerja harian; b. laporan kinerja bulanan; dan c. laporan kinerja tahunan
Koreksi Anda