Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan batas toleransi kedatangan selama 60 (enam puluh) menit dengan ketentuan Pegawai tersebut harus mengganti sesuai dengan waktu keterlambatan di hari yang sama. (2) Batas toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal batas toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah digunakan, Pegawai tidak memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan kekurangan jam kerja pada saat presensi jam masuk dan/atau presensi jam pulang paling banyak masing-masing 30 (tiga puluh) menit.
Koreksi Anda