Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari kewajiban mengisi presensi kehadiran dan presensi kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bagi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor dilengkapi dengan surat perintah.
Koreksi Anda