Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib mengisi presensi kehadiran dan presensi kepulangan sesuai ketentuan hari kerja dan jam kerja.
(2) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul
13.00; dan
b. hari Jumat mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
(4) Untuk bulan Ramadan, jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh Pemerintah.
(5) Pegawai yang tidak mengisi presensi dikarenakan lupa atau kendala aplikasi presensi harus menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani Pegawai dan atasan langsung Pegawai.
(6) Pegawai yang tidak mengisi presensi dikarenakan lupa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan batas toleransi paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(7) Pegawai yang tidak mengisi presensi dikarenakan kendala aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat keterangan wajib melampirkan hasil tangkap layar (screenshot) atas kendala tersebut dan swafoto yang menandakan Pegawai berada di lingkungan kantor Perpustakaan Nasional.
(8) Dalam hal batas toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah digunakan, Pegawai yang tidak mengisi presensi kehadiran atau presensi kepulangan dikenakan kekurangan jam kerja 30 (tiga puluh) menit per hari.
(9) Dalam hal batas toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah digunakan, Pegawai yang tidak mengisi presensi kehadiran dan presensi kepulangan dikenakan kekurangan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari.
(10) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak mengisi presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
