Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai setiap bulan berdasarkan perolehan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai. (2) Status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mempertimbangkan: a. Predikat Kehadiran Pegawai; dan b. Predikat Kinerja Pegawai. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda